INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXIII Tahun 2019 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Dalam upacara ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak sebagai Inspektur Upacara yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini ada pula PNS yang terlambat. Anies kemudian menginstruksikan agar mencatat nama PNS Pemprov DKI Jakarta yang diketahui terlambat saat upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXIII Tahun 2019 tersebut.
"Pasti dicatet," tegas Anies.
Meski tak membeberkan kepada awak media soal bentuk sanksi. Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut bakal memberikan sanksi kepada PNS Pemprov DKI Jakarta yang terlambat saat upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah.
"Ya tinggal di kasih sanksi nanti," tuturnya.
Di samping itu, Anies juga menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta bahwa upacara peringatan Hari Otda ini merupakan pengingat kepada semua pihak yang bekerja di pemerintahan supaya semua hal yang menjadi tujuan bernegara terlaksana di setiap daerah. Sebab, muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat.
"Setiap kali upacara, kita selalu diingatkan tentang pembukaan UUD 1945. Di dalam pembukaan itu dikatakan eksplisit, mengapa kita memilih merdeka, karena kita ingin bisa memiliki pemerintahan yang pemerintahannya bisa melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan dan bisa terlibat dalam berbagai urusan dunia. Ini sebagai pengingat semuanya yang bekerja di pemerintahan, bahwa tujuan kita berada di pemerintahan telah melaksanakan empat hal utama itu," pungkasnya. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UV6ci8
No comments:
Post a Comment