INILAHCOM, Jakarta - Polisi menangkap AB dan AME pengedar pil koplo kepada para remaja di kawasan Babelan, Bekasi.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan mendapat dua TKP. Pertama di Tambora, pelakunya AB, sekarang tidak sehat diperiksa dokter. Kedua TKP nya di Babelan, Bekasi, pelakunya AMW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (18/9/2018).
Argo menuturkan, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Mereka mendapatkan pil koplo dari sales.
"Dia tidak punya keahlian kefarmasian dan tidak punya izin dari Balai POM. Sasarannya adalah anak-anak remaja," ujar Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesahatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2D9MbMp
No comments:
Post a Comment