INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Farid akan dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA). Farid tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya. Dalam kedatangan ini, Farid enggan berkomentar.
"Sebagai warga negara yang baik dan menurut ketentuan Undang-Undang, pada hari ini kita hadir menghadiri panggilan pihak kepolisian sebagai panggilan kedua. nanti materinya akan kami selesaikan di dalam," kata kuasa hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis di Mapolda Metro Jaya.
Dia menjelaskan permasalahan kliennya merupakan sengketa pers. Oleh karena itu, ia akan menyampaikan segala duduk permasalahan kepada penyidik.
"Itu pandangan kami, pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan kami dan pandangan penyidik biar kami merangkum sebenarnya," katanya.
Seperti diketahui, Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran', lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q0L1IQ
No comments:
Post a Comment