INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin, Nanik S Deyang, Martha Dinata, membantah kalau kliennya diperiksa dengan BAP baru oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.
Menurut Ega sapaan Martha, kliennya diperiksa untuk memperjelas terkait pemeriksaan pertamanya pada Senin (15/10/2018) lalu, dalam kasus dugaan penyebaran kebohongan tersangka Ratna Sarumpaet.
"Sebetulnya tidak ada pertanyaan baru, setelah menggali lagi tidak ada pertanyaan baru lebih kepada klarifikasi pertanyaan kemaren lagi karena ternyata tidak ada tambahan dari bu Nanik yang diinginkan oleh penyidik jadi nggak ada informasi baru yang bisa membantu," katanya di Mapolda Metro Metro, Selasa (27/11/2018).
Ia menjelaskan, penyidik memperjelas terkait 30 pertanyaan yang pernah ditanyakan ke Nanik pada pemeriksaan pertama.
"Sama dengan yang kemaren (pertanyaannya) itu 30 ya, tadi nggak ada pertanyaan baru jadi bu Nanik sudah menjawab 30 pertanyaan sejak pertama kali diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan kliennya ia tak mengenal dekat dengan ibunda artis Atikah Hasiholan itu. Perkenalan pun berawal dari pesan berantai dalam sebuah group media sosial.
"Mungkin ya kebetulan aja bu Nanik ada di timnya pemenangan pak Prabowo jadi ya seolah-olah bu Nanik memiliki hubungan khusus dengan Ratna Sarumpaet, padahal nggak, kenal pun tidak, nomor hape apa lagi (tidak punya)," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga akan memanggil akademisi Rocky Gerung dalam kasus sama, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pemanggilan itu, Rocky juga akan ditanyakan terkait foto Ratna.
"Penyidik akan cros cek apa benar RS mengirimkan gambar atau foto ke RG," ucap Argo kepada Tandaseru.id, Senin (26/11).
Diketahui, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan.
Atas perbuatannya, Ratna pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RhZRrf
No comments:
Post a Comment