INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan pihaknya batal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, pada Jumat 26 Oktober 2018.
"Ternyata saya kemarin bilang mau diumumkan besok ternyata tidak boleh," kata Anies, Kamis (25/10/2018).
Dia mengatakan alasan tidak mengumumkan lantaran mengikuti peraturan gubernur (Pergub).
"Saya tanda tangani tapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1, maka karena saya tidak berada di sini, maka dikerjakan semuanya. Maka saya rencana besok karena malemnya berangkat. Udah bilang itu, nggak tahunya diberitahu bahwa ada aturan permennya harus tanggal 1 November, yaudah kita ikuti aturannya. nanti kalau melanggar ramai lagi," tuturnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengumumkan Upah Minimum (UMP), Jumat (26/10/2018).
Adapun besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015. Lantaran sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019.
Sehingga bila mengacu kenaikan UMP 2019 yakni 8,03 persen besaran UMP 2019 di DKI Jakarta bakal mendekati angka Rp4.000.000, tepatnya Rp3.940.972.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Pk7ijN
No comments:
Post a Comment