INILAHCOM, Jakarta - Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar mengatakan pihaknya berhasil menangkap lima perampok di rumah gadis berhijab bernama Salma Nabila (20) di kawasan Sumur Batu, Cempaka Putih.
"Kelima pelaku yang dibekuk adalah HW (29), EG (22) , WR (21) dam DL (26)," katanya di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi Minggu 9 September lalu. Para pelaku pun memiliki peran masing-masing. Pelaku utama adalah WR dan DL. Sementara sisanya penerima uang. Dalam penangkapan ini, disita botol saus yang dipakai memukul korban, pisau dan kartu ATM.
"kelima pelaku ditangkap ditangkapdi Kemayoran, Rabu (12/9)," bebernya.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerjasama dengan pihak bank yang ATM korban diambil pelaku.
"Dimana pelaku ini mencairkan ATM korban dan mentransfer uang sebanyak Rp 21, 200 ke rekening pelaku," ungkapnya.
Setelah dilangkukan penangkapan pelaku HW yang merupakan pihak penerima transfer, lalu ditangkap EG dan WR di kawasan Harapan Mulia, Kemayoran, Kamis (13/9/2018).
"Kebetulan pelaku berdekatan dengan rumah korban. Mereka ini pengangguran dan mengaku tak mengenal korban," ujarnya.
Motif para pelaku murni pencurian, dibuktikan dengan adanya transferan uang.
"Mereka bisa tau nomor PIN korban karena pada saat melakukan pencurian, mereka langsung nanya ke korban secara paksa nomor ATM nya. Dengan diancam pakai botol dan dibenturkan kepalanya," jelasnya.
Modus yang dilakukan pelaku cukup unik. Mereka mengintai rumah korban dari luar.
"Kalau lampunya itu dihidupkan kembali berarti ada orangnya. Kebetulan pada malam itu mereka menurunkan sekringya lampu, mati dan mereka langsung masuk. Kebetulan rumahnya acak. Ini modus lama, karena mereka memastikan apakah didalam rumah ada penghuninya atau tidak," ucap Saiful.
Ia menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, salah satu alsan Alasan Salma dianiyaya karena dia beteriak.
"Bahkan, tangan korban disayat-sayat pakai pecahan botol kemudian kepala korban sempat dibenturkan ke dinding. Sementara, belum ada percobaan pemerkosaan," ungkapnya.
Salah satu pelaku, WR tersangka pernah ditahan di Polsek Kemayoran karena kasus yang sama.
"Waktu itu kasus 363 . Beda modusnya dengan kasus ini," kata dia.
Saiful memberikan tips kepada masyarakat, salah satunya mengunci pintu dan beretiak minta tolong jika ada yang mengancam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. [hpy]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2N9OV0E
No comments:
Post a Comment