Pages

Tuesday, December 11, 2018

Pengeroyokan, Kuasa Hukum Ronny Minta Keadilan

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Ronny Yuniarto, korban kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III DPR Herman Hery angkat bicara soal pemanggilan saksi ahli oleh Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).

Kuasa hukum Ronny, Yanuar Bagus Sasmito menilai wajar pemanggilan saksi ahli oleh pihak kepolisian. Menurutnya, kehadiran saksi ahli ini merupakan bagian dari proses penyidikan.

"Berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan oleh HH selaku anggota Komisi III DPR RI. Perkara ini tetap berjalan terus sesuai proses hukum," ujar Yanuar, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Ia mengharapkan adanya keadilan yang didapatkan oleh kliennya atas pengeroyokan yang dialaminya. Yanuar memastikan akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum untuk Ronny.

"Intinya, kami minta keadilan karena sebagai rakyat biasa kita juga butuh keadilan. Kami akan tuntaskan sampai proses hukum berakhir," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana untuk kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III DPR Herman Hery di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Pemanggilan polisi terhadap Chairul dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 170 KUHP dalam perkara ini.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR Herman Hery dilaporkan ke polisi oleh pengguna jalan yang diketahui bernama Ronny Yuniarto. Adapun laporannya masuk ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Juni 2018 lalu.

Ronny mengaku menjadi korban tindak pengeroyokan yang diduga dilakukan politikus PDIP itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rwRhJL

No comments:

Post a Comment