
INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana untuk kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III DPR Herman Hery di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Usai dipanggil Polda, Chairul mengungkapkan posisinya dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 170 KUHP.
"Pengertian unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP itu kan, dikenal masyarakat dengan pasal pengeroyokan. Seperti apa syarat-syarat dan unsur-unsurnya itu yang jelaskan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Lebih jauh, dirinya mengungkapkan saat bertemu penyidik dijelaskan soal ilustrasi peristiwa pengeroyokan tersebut.
Penyidik lalu menanyakannya kemungkinan peristiwa itu dapat dikategorikan ke dalam bagian pasal pengeroyokan.
"Apakah yang bersangkutan dengan ini akan ditersangkakan atau bagaimana, nanti akan digelar perkara dulu," ucapnya.
Usai gelar perkara, barulah Herman Hery dapat dijadikan tersangka atau tidak sebagai kesimpulan perkaranya. Sebelumnya, penyidik juga perlu mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Chairul lalu menjelaskan, salah satu bukti ialah keterangan ahli. Dengan demikian, kesaksiannya pada pemeriksaan kali ini dapat dijadikan sebagai bukti ya.
"Apakah kemudian peristiwa itu masuk kategori, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal170 KUHP atau tidak. Jadi, tentu orang dari terlapor atau jadi tersangka ya, berhak untuk menentukan alibinya. Bukan halangan bagi penyidik untuk menyimpulkan, apakah peristiwa pidana tersebut sudah ada," ungkapnya.
Diberitakan sebelunya, Anggota Komisi III DPR Herman Hery dilaporkan ke polisi oleh pengguna jalan yang diketahui bernama Ronny Yuniarto.
Ronny mengaku menjadi korban tindak pengeroyokan yang diduga dilakukan politikus PDIP itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zT2j0t
No comments:
Post a Comment