INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan, Kamis (29/11/2018).
Adapun Pergub ini telah diteken Anies sejak 21 Mei lalu. Gubernur menuturkan, pentingnya Pergub ini diterapkan untuk menjamin perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami korban kekerasan di rumah tangga, maupun lingkungannya.
"Kami juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit," ujar Anies, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Ia mengungkapkan, dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP DKI dan tempat kejadian peristiwa tindak kekerasan yang dialaminya di Ibukota.
"Dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman," katanya.
Anies menambahkan, memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian baginya sejak menyampaikan visi dan misinya saat kampanye Pilkada DKI 2017.
Saat dilantik menjadi gubernur, mantan Mendikbud ini lalu menuangkan perlindungan kepada anak dan perempuan dalam bentuk pergub didirikannya rumah aman.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q3aW2S
No comments:
Post a Comment