Pages

Monday, November 26, 2018

24 Hari eTLE, 53 Kendaraan TNI-Polri Langgar Lalin

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan hingga hari ini sudah total 24 hari pihaknya menerapkan sistem electronic Traffic Law Enforcement (eTLE).

Menurutnya selama 24 hari berlangsung, ada sebanyak 3.624 kendaraan yang terpantau melanggar lalu lintas. Dimana dari total 3.624 pelanggar itu 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Merdeka sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin. Dari total itu ada 53 unit kendaraan milik TNI Polri ikut tertangkap kamera ini.

"Plat hitam ada 2.777 kendaraan, plat kuning 639 kendaraan, plat merah 60 kendaraan, plat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan dan mobil Kedutaan 16 kendaraan," katanya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Ia menjelaskan, semua kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin tersebut langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai photo pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.

"Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," tambahnya.

Setelah mengkonfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," pungkasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AmBMbs

No comments:

Post a Comment