Pages

Tuesday, October 23, 2018

Sohibul Tak Banyak Singgung Pemeriksaannya

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman akhirnya selesai menjalani pemeriksaan atau pengambilan keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Sohibul mengaku setidaknya ada 11 pertanyaan yang dilontarkan penyidik dalam pemeriksaannya sebagai saksi terlapor.

"Ya Alhamdulillah tadi saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan berjalan sangat lancar. Dan tadi, saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018)/

Menurutnya semua pertanyaan yang diajukan penyidik sudah dijawabnya sesuai fakta. Ia mengaku tak bisa berkata banyak karena masih ada agenda lain yang harus dihadiri. Tapi, sebagai warga negara yang baik, dia tetap menyempatkan diri untuk memenuhi panggilan polisi hari ini.

"Saya ini ada dua angenda lain yang menunggu. Satu adalah rapat pemenangan di DPP nanti ashar, saya akan menerima delegasi yang dikirim ke Palu menyampakian hasil situasi disana. Kebetulan minggu lalu saya kesana. Tetapi, walaupun kami sibuk kami sebagai warga negara yang baik kami hadir," ujar dia.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pantauan di lokasi, Sohibul datang ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Indra, Sekjen PKS Mustafa Kamal dan beberapa petinggi PKS lainnya.

Diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Fahri sempat mencabut laporannya sebelum memasuki bulan Ramadhan 1439H, namun dibatalkan setelah melewati bulan suci itu. Dia mengungkapkan alasan mengapa mencabut laporan karena di bulan Ramadhan tidak mau ada konflik.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AnOGHr

No comments:

Post a Comment