INILAHCOM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mendapati obat terlarang jenis ekstasi saat menggelar razia Diskotek Old City, Jakarta Barat, Minggu (21/10/2018).
Dalam razia tersebut sebanyak 35 orang diamankan bahkan ada yang wanita.
Sementara itu saat dikonfirmasi Plt Kepala Disparbud DKI Jakarta Asiantoro mengatakan pihaknya bakal mencabut
izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Old City. Namun hal tersebut masih menunggu surat dari rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Saya sudah berkirim surat ke BNNP untuk minta rekomendasinya. Kalau sudah terima kita akan langsung mencabut TDUP Old City," kata Asiantoro kepada INILAHCOM, Selasa (23/10/2018).
Asiantoro menjelaskan dalam mengambil keputusan untuk menutup tempat hiburan malam yang dikabarkan menjalankan bisnis terlarang pihaknya tidak bisa hanya berrefrensikan pada pemberitaan.
"Soalnya itu kan baru berita jadi kita harus klarifikasi dulu ke BNNP," tuturnya. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RdI7Np
No comments:
Post a Comment