Pages

Tuesday, October 23, 2018

Bang Yos Buka Suara Soal Sengketa Marunda

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi sebagai pejabat yang meneken kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) tahun 2004 angkat bicara terkait sengketa pengembangan pelabuhan Marunda.

Pasalnya saat ini pengembangan Pelabuhan Marunda kerja sama antara KBN dengan KTU masih bersengketa hingga saat ini.

Baik Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso, maupun Laksamana Sukardi mengaku harus kembali membuka dokumen lama terkait sengketa tersebut. "Saya harus lihat lagi perjanjian itu, pasti ada prosesnya itu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).

Pria yang biasa disapa Laks itupun menilai pengembangan kawasan pelabuhan yang dikerjasamakan lebih dari sedekade itupun kini telah berkembang. "Asetnya mungkin sudah semakin mahal," terang Laks.

Sengketa ini bermula di tahun 2004, ketika KBN mengiklankan tender, di mana KTU mendaftar dan mengikuti proses tersebut. Obyek tender adalah pengembangan Lahan C-01, Marunda yang meliputi garis pantai 1.700 meteri dari Cakung Drain sampai Sungai Blencong, khusus sisi perairan.

KTU keluar sebagai pemenang tender. Kemenangan KTU itu disahkan lewat SK Direksi KBN, dengan No.06/SKD-PL/Dirut/2004 Tentang Penunjukkan KTU sebagai mitra bisnis pengembangan kepelabuhanan Lahan C-1.

Dalam surat keputusan itu, kerja sama pengembangan pelabuhan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian kerja sama pembentukan anak perusahaan di bidang kepelabuhanan antara KBN dan KTU. Surat perjanjian kerja sama KBN dan KTU pun disusun oleh pemegang saham perseroan, yakni Kementerian BUMN.

Pembentukan anak usaha yang kemudian bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN), mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1.

Pada poin 2A surat dari Menteri BUMN pada waktu itu dijabat Laksamana Sukardi dinyatakan, besarnya saham KBN pada JVC tetap 15 persen walaupun pihak KTU melakukan penambahan investasi pada anak perusahaan. Restu lainnya berasal dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang juga selaku pemegang saham KBN.

Hingga 2013, perjalanan pembangunan Pelabuhan Marunda tertatih-tatih. Kendala yang menghadang terkait sengketa hukum yang mengancam keberlangsungan kemitraan.

Terkini, KBN melayangkan gugatan perdata kepada KCN, Kementerian Perhubungan dan KTU. Putusan PN Jakarta Utara memenangkan gugatan, yang membatalkan konsesi pelabuhan serta klaim seluruh aset KCN oleh KBN. Tak terime dengan putusan tersebut, KCN, Kemenhub dan KTU kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Bang Yos berpendapat bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah meski telah berganti, harus tetap bertujuan menguntungkan semua pihak. Secara detail, Bang Yos masih harus melacak perjanjian yang terjadi pada 2004 tersebut.

Bang Yos menilai meski tiap masa kepemimpinan terdapat situasi dan kondisi berbeda, yang mengharuskan pejabat merevisi kebijakan, harus pula meninjau kepentingan semua pihak. "Seharusnya sengketa diselesaikan secara win win solution, jangan ada yang merasa dirugikan," katanya.

Sebagai catatan, pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta melalui surat No.2503/075.0 memuat poin yang menegaskan pula komposisi permodalan KBN pada anak perusahaan yaitu 15 persen, dan tidak terdelusi. Atas dasar izin tersebut, maka lahirlah KCN.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2yWFA2m

No comments:

Post a Comment