Pages

Tuesday, October 23, 2018

Diperiksa Polisi, Atiqah Hasiholan Umbar Senyum

INILAHCOM, Jakarta - Artis Atiqah Hasiholan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018). Atiqah datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran kebohongan oleh ibundanya, Ratna Sarumpaet pada Selasa (23/10/2018).

Pantauan INILAHCOM, Atiqah hadir bersama kakaknya Fathom Saulina dan tim kuasa hukumnya. Atiqah yang mengenakan baju kemeja berwarna putih berjalan masuk ke ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tidak melontarkan pernyataan apapun. Ia hanya menebar senyuman

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan pemeriksaan terhadap Atiqah sebagai saksi karena Atiqah juga mendengar cerita langsung dari Ratna Sarumpaet terkait hoax penganiayaan tersebut.

"Peran saksi (Atiqah Hasiholan) mendengar cerita dari RS (Ratna Sarumpaet) kalau dianiaya," katanya.

Diketahui dalam kasus yang menjerat ibunda artis Atiqa Hasiholan ini, sejauh ini polisi sudah memanggil beberapa saksi. Antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sebagaimana diberitakan, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan.

Ratna pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.[ris]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SaoSW9

No comments:

Post a Comment