INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan penertiban papan reklame. Anies menekankan meski ada nilai pajak yang besar namun patut memperhatikan mengenai tata ruang. Sehingga proses penertiban reklame wajib ditegakkan.
"Hari ini kita memulai bersama dengan KPK RI penertiban reklame terpadu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kita memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," kata Anies, Jumat (19/10/2018).
Di samping itu saat ini pihaknya sedang berusaha menetetapkan kemungkinan 6 bulan sampai 1 tahun, para pemilik reklame tidak dapat memasang reklame di DKI Jakarta. Alasannya karena ada sejumlah pelanggaran.
"Kita berharap dengan cara seperti ini maka Jakarta akan tampak lebih indah, Jakarta akan lebih baik, ketertiban berjalan dan yang tidak kalah penting semua tata aturan ditaati," pungkasnya. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CpU6TM
No comments:
Post a Comment