INILAHCOM, Jakarta - Panit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro mengatakan penyidik telah menyudahi pemeriksaan terhadap tersangka Hermawan Susanto alias HS (25). Saat ini penyidik memberikan waktu istirahat kepada pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi juga tengah menunggu kuasa hukumnya.
"Menunggu pengacaranya. Besok kami lanjutkan (pemeriksaan)," katanya kepada INILAHCOM, Selasa (14/5/2019).
HS keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya dini hari tadi pukul 00.15 WIB, dan terlihat tertunduk lemas saat kamera menyorot dirinya. HS dikawal 4 orang penyidik yang mengenakan pakaian warna putih menuju ruang piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kata Hendro, HS telah mempunyai kuasa hukum. "(Kuasa hukum) Pribadi," katanya.
Sebelumnya tersangka Hermawan Susanto alias HS (25) yang mengancam untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5). [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HiSbRK
No comments:
Post a Comment