INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan wanita paruh baya yang menculik balita dan viral di Media Sosial akhirnya ditemukan tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
"Iya, setelah lima hari pelarian. Pelaku atas nama Anggraini (55) berhasil ditemukan oleh tim Resmob PMJ," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Argo menjelaskan, pelaku yang membawa kabur bocah berinisial ASA yang saat itu tengah bermain di masjid Komplek Bintara, Kota Bekasi, Selasa (9/4/2019) lalu. Setelah menculik ASA, sempat membawa korban hingga ke Bekasi dan Bogor.
"Dari hasil pemeriksaan dan hasil keterangan pelaku ini, bahwa pelaku ini selama 5 hari dia membawa anak ini ke mena-mana, jalan, contoh seperti dari rumah korban, pada tanggal 9 April," paparnya
Argo menjelaskan, usai lakukan penculikan itu korban dibawa ke Stasiun Klender, Jakarta Timur, lalu menuju ke Bekasi, Jawa Barat.
"Kemudian menuju Stasiun Bogor. Kemudian dia langsung ke Stasiun Kebajoran Lama tanggal 10. Kemudian ke Cipadu, berhenti dan besoknya ke Pasar Kebajoran Lama. Kemudian ke masjid Darussalam Kebayoran Lama. Akhirnya datang ke Ciledug, berhenti di masjid Ciledug di sana dia nginap tanggal 11," ujarnya.
Keesokan harinya, Jumat (12/4) pelaku membawa korban ke Kebayoran Lama. Di sana, korban dan pelaku sempat berhenti di sebuah toko buah. Selanjutnya pada Sabtu (13/4), pelaku kembali membawa korban ke Ciledug. Korban dan pelaku kemudian mengemis di Pasar Kebayoran Lama.
"Tanggal 14 nya dia di Stasiun Kebajoran Lama, kemudian ke Stasiun Senen, di masjid depan stasiun pelaku kita tangkap," kata Argo.
Dari keterangan pelaku, ASA dimanfaatkan oleh dirinya untuk mendapatkan rejeki dari orang lain.
"Dengan adanya anak kecil tadi yang dibawa, semakin dibawa, orang akan semakin merasa iba dan memberi sedekah kepada ibu ini karena merasa kasihan," pungkas Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RU No.35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. [adc]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UgLJPv
No comments:
Post a Comment