Pages

Monday, April 15, 2019

Pencuri Modus Ganjal ATM Dibekuk Polda Metro Jaya

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku dari sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM. Keduanya diketahui berinisial G dan AF.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula adanya laporan korban pada pertengahan bulan Febuari 2019. Menurutnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta rupiah.

"Kita mendapatkan laporan ada nasabah yang rekeningnya berkurang padahal nasabah tidak melakukan transaksi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

Argo menyebut, menurut keterangan pelaku, keduanya beserta rekannya yang masih buron mencari lokasi ATM di wilayah yang sepi, salah satunya disebuah toko klontong di Casablanca, Jakarta Selatan.

Untuk modusnya, para pelaku mengganjal mesin atam dengan tusuk gigi, lalu berpura-pura antre dibelakang korban. Argo melanjutkan, saat korban merasa ATMnya tak bisa masuk, pelaku menawarkan diri untuk membantu.

"Jadi tersangka ini udah melihat korban, korban masuk pelaku dibelakang pura-pura antre. Jadi saat korban ingin memasukan kartu enggak bisa kemudian dibelakangnya sok menjadi pahlawan jasa untuk membantu memasukan korban," ujarnya.

"Setelah itu pelaku yang dibelakang tersangka pertama juga memiliki peran untuk mengajak bicara korban. Setelah itu korban tidak fokus tanpa sadar kartu ATM diganti. Pas korban memasukan kartu yang sudah diganti pelaku mengafali password ATM korban," sambungnya.

Merasa kartunya tak bisa masuk juga akhirnya korban tidak jadi melakukan transaksi. Namun, kata Argo, kartu tersebut sudah pindah tangan, lalu para tersangka mentransfer uang ke beberapa rekening.

"Merasa uangnya berkurang korban lalu melaporkan ke polisi. Pada awal Maret petugas mendapatkan informasi terkait dengan maraknya pencurian modus ganjel ATM di daerah Jakarat dan Depok. Lalu pada 25 Maret 2 pelaku berhasil ditangkap," kata Argo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2KF11ye

No comments:

Post a Comment