INILAHCOM, Jakarta - Kepala Satpol PP, Yani Wahyu mengatakan pihaknya telah menertibkan ratusan reklame yang ada di kawasan kendali ketat wilayah Jakarta selama Desember 2018 sampai Januari 2019.
"Update terakhir dari tim terutama Dinas Citata DKI ada 344 papan reklame," kata Yani, Jumat (8/2/2019).
Namun, Yani mengakui kalau ada perusahaan yang kooperatif untuk menurunkan sendiri reklame miliknya. Karena, Satpol PP memang sempat memberikan imbauan.
"Jadi 40 membongkar sendiri, 7 dibongkar pemerintah dan sisanya disegel," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya juga akan memberikan surat pemberitahuan kepada mereka yang sudah disegel maupun yang belum agar membongkar sendiri konstruksi reklame diberi waktu beberapa hari.
"Kalau tidak dibongkar, ya tim penertiban akan melakukan pembongkaran," tandasnya.
Sementara kawasan kendali ketat di Jakarta terdapat di jalan Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, MT Haryono, S Parman, Kuningan, Hayam Wuruk, Harmoni, Tomang dan Grogol Petamburan.
Penertiban ini dalam rangka melakukan penataan kota oleh Pemerintah Provinsi DKI yang tidak lagi memperbolehkan biro iklan memasang reklame menggunakan tiang berupa billboard.
Di kawasan ini kini wajib menggunakan LED yang ditempel di atas gedung ataupun tembok untuk menayangkan iklan, tidak diperkenankan menggunakan tiang.
Sedangkan jika masih ada yang membandel menggunakan tiang dan billboard, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dikenakan sanksi berupa larangan memasang reklame selama setahun. [ton]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UKyZBq
No comments:
Post a Comment