INILAHCOM, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Afrika lantaran menyalahi ijin tinggal atau overstay.
"Ketiganya inisial KH (31), MOA (27), dan MK (46). Ada yang berasal dari Pantai Gading, Mozambique dan Uganda," kataKasie Teknologi dan Informasi Keimigrasian Jakarta Pusat Alvian Bayu, Rabu (27/2/2019).
Selain ketiganya sudah melebihi masa ijin tinggal di Indonesia lebih dari tiga bulan juga tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian. Sementara aktivitas setiap hari bekerja sebagai distributor pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pelaku mengirimkan pakaian dengan menggunakan kontainer. Untuk sementara, belum ada masalah penyelundupan ilegal," jelasnya.
Ketiganya diketahui melanggar pasal keimigrasian Pasal 71 huruf b UU No 6 tahun 2011. Masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku untuk 30 hari. Mereka bakal diterbangkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Menado. Lantaran saat ini kapasitas di Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sudah penuh.[ton]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2IEse31
No comments:
Post a Comment