INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menangapi soal gugatan terhadap Pemprov DKI mengenai pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang dilayangkan oleh Realestate Indonesia atau REI ke Mahkamah Agung.
Dia menuturkan sikap para penggugat merupakan hal yang lumrah lantaran melakukan protes melalui jalur hukum.
"Kalau enggak setuju kemudian cuma ngerahin orang, bayarin orang demo yang kita sering lihat itu, itu cara kuno tetapi kemudian kita mengajukan gugatan itu cara beradab," kata Anies, Rabu (27/2/2019).
Anies menekan kan karena ini adalah negara hukum maka setiap warga negara berhak melakukan gugatan. Untuk itu, pihaknya pun bakal siap melawan melalui jalur hukum.
"Nanti kita hadapi juga di pengadilan dengan cara yang beradab pula. Ini negara hukum dan warga negara boleh melakukan langkah hukum," tandasnya.
Diketahui urgensi Pergub 132/2018 bermaksud mengatur pengelolaan Rusun Milik agar memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.
Dalam pergub itu disebutkan Perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.
P3SRS juga bertanggung jawab pada kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Kemudian pengembang diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS enam bulan sebelum masa transisi berakhir biayany dibebankan kepada pengembang. [ton]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TjNdw4
No comments:
Post a Comment