INILAHCOM, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan enam orang 'dokter' pengoplos gas elpiji menjual hasil kriminalisasi mereka sebesar Rp135 ribu per elpiji 12 kilogram. Meski demikian tabung gas 12 kilogram yang dioplos sendiri tak terisi penuh.
"Modal mereka Rp.60-70 ribu. Kemudian mereka jual di pasaran seharga Rp.135-150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp 65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," katanya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Ia menjelaskan, keenam tersangka menggunakan alat rakitan menyerupai suntikan guna memindahkan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
"Mereka pake alat semacam suntik. Jadi dari tabung tiga kilo dipindah ke 12 kilo. Mereka (menjualnya) ke toko kelontong seputar wilayah Jakarta," kata Ganis lagi. Masyarakat banyak yang tertipu," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. [hpy]
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar tindakan pengopolsan gas elpiji di Jakarta Timur.
"Dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang diamankan. ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP. Mereka mengoplos tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg," katanya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Ia menjelaskan, keenam tersangka dengan sendiri menamakan dirinya 'dokter'. Pasalnya cara mengoplos yang mereka lakukan adalah dengan cara menyuntik. [hpy]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2S1L0Vt
No comments:
Post a Comment