INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru aturan ganjil-genap (gage) di Ibukota tahun 2019. Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap itu resmi diterbitkan pada 31 Desember 2018.
Dalam Pergub tersebut gage masih diterapkan pada hari kerja, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00 WIB. Aturan gage tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Kemudian gage juga tidak berlaku dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat dan keluar pintu tol, hingga persimpangan terdekat.
Untuk lengkapnya, Anies menunggah infografik gage 2019 di akun media sosial instagramnya, seperti dibawah berikut.
[fad]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F0KIrO
No comments:
Post a Comment