INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait swastanisasi.
"Kita dapat informasi itu sekitar minggu lalu," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (28/1/2019).
Keputusan MA tersebut lanjut Anies, keluar disaat Pemprov DKI tengah mengkaji rencana penghentian swastanisasi air agar warga DKI tidak dirugikan. Namun dengan adanya putusan MA yang baru tersebut, Anies pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kami akan terus jalan dan bicara dengan private sector, pembicaraan soal rencana kami," tandasnya.
Sebelumnya, gugatan air bersih digugat oleh masyarakat sipil yang menolak swastanisasi air. MA pun memutuskan pengelolaan air bersih di Jakarta dikembalikan kepada perusahaan daerah, yakni PAM Jaya.
MA menilai, kerja sama PAM Jaya dengan mitra swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, merugikan pemerintah dan masyarakat Jakarta.
Tak terima dengan putusan itu, Menteri Keuangan selaku tergugat mengajukan PK. Dalam salinan memori PK yang diajukan 22 Maret 2018 itu disebutkan bahwa pertimbangan hukum Majelis kasasi bertentangan dengan karakteristik gugatan citizen lawsuit. Hakim MA dinilai khilaf dan keliru memutus perkara lantaran surat kuasa penggugat cacat hukum.
Adapun Pemerintah DKI Jakarta yang juga selaku tergugat menyatakan siap menjalankan putusan MA tentang larangan swastanisasi air. Namun kini MA mengabulkan PK yang diajukan Menkeu. Hingga kini putusan tersebut masih dalam proses minutasi sehingga amar putusan masih belum diterbitkan. [ton]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FTMgnN
No comments:
Post a Comment