INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan ujicoba penerapan Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE) akan dimulai 1 Oktober 2018 di Jl Sudirman-Thamrin. Dalam ujicoba ini pelanggar belum akan ditindak. Pelanggar hanya akan diberikan peringatan.
"Enggak ditindak jadi cuma diberikan peringatan itu, enggak di blokir STNK-nya, enggak dikirim surat tilang enggak, cuma dikirim peringatan aja namanya sosialisasi kan enggak boleh ditindak," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (28/9/2018).
Ia menjelaskan, dari uji coba ini polisi ingin coba secara perrlahan mengubah pola pikir pengendara di Jakarta. Dimana pengendara harus menganggap bahwa selalu diawasi. Ini membuat kemungkinan melanggar semakin kecil.
"Minimal kan dengan adanya kamera ini kan menimbulkan effect positif, minimal kan ada waspada dan merasa jangan-jangan diawasi kamera. Sama seperti ada polisi nih kita harus hati-hati. Justru itu harus ada perubahan mindset," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE) atau bisa disebut sistem tilang elektronik. Dimana para pelanggar lalulintas akan terekam di kamera cctv. Surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang ada di Tanda Nomor Kendaraan.
Sistem e-TLE akan mulai diujicoba pada awal bulan Oktober 2018. Ujicoba akan berlangsung satu bulan. Untuk ujicoba Polisi menetapkan jl Sudirman-Thamrin jadi titik awal ujicoba eTLE. [rok]
No comments:
Post a Comment