
INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir ratusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baik roda dua maupun roda empat karena melanggar sistem E-TLE (electronic traffic law enforcement).
"Ada 484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem E-TLE," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Ia menjelaskan sistem penegakan hukum E-TLE secara efektif sudah berjalan selama 46 hari, yakni mulai 1 November sampai 16 Desember 2018. Menurut dia, ada 4.950 kendaraan yang tercapture melanggar sistem E-TLE.
Kemudian, Budiyanto mengatakan yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara dan yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889.
"Membayar tilang 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara," ujarnya. [rok]
No comments:
Post a Comment