
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kebijakan pemprov yang melakukan perpanjangan program penghapusan sanksi administrasi pajak tahun 2013 hingga 2017, Selasa (18/12/2018).
Pengumuman ini disampaikan oleh Anies melalui unggahan foto Instagram pribadinya. Dalam foto berupa poster pengumuman tertulis, "Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta: KABAR GEMBIRA PROGRAM PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PKB, BBN-KB & PBB-P2 DIPERPANJANG. Pajak PBB-P2 Mulai dari Tahun 2013 hingga 2017."
Dalam foto yang merupakan unggah ulang Anies dari akun @humaspajakjakarta itu tertera bahwa program ini berlaku pada 18 hingga 31 Desember 2018. Sebagai pusat layanan, tertera kontak Halo Pajak Jakarta di nomor 0804 1222 773.
"Hallo Sobat Pajak. Kabar Gembira!!! Melihat tingginya Animo masyarakat DKI Jakarta Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak PKB, BBN-KB dan PBB-P2 Diperpanjang. Mulai hari ini 18 Desember s.d 31 Desember 2018. Ayo segera lunasi pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat Terdekat dan PBB-P2," tulis Anies sebagai keterangan fotonya.
Ia pun mengimbau untuk warga DKI yang telat membayar pajak kendaraan dapat memanfaatkan program terbatas yang digagas Pemprov DKI Jakarta ini.
"Diimbau untuk telat Pajak Kendaraan kurang dari setahun bayarlah di Gerai Samsat, Samling dan Gerai Kecamatan. Dan lewat dari 1 Tahun segera ke Samsat Induk terdekat Anda," lanjut keterangan foto.
Terpantau baru diunggah sekitar 18 menit lalu, foto pengumuman ini telah disukai 2.285 pengguna Instagram dan memperoleh 57 komentar. Netizen mengapresiasi program ini.
Akun @avan_garde meresmpons, "Thank you and done Gub, juga minta dispensasi perpanjang sim nya ya, sangat sulit mendengar keluhannya...kemudian kjp dki yg banyak dinikmati kaum pendatang yg nota bene mereka mampu punya rumah dan kampung halaman... #jeritanwargaasli @aniesbaswedan."
[rok]
No comments:
Post a Comment