INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) mengenai perayaan malam tahun baru 2019.
Melalui lampiran Ingub yang diterima Sabtu (29/12/2018) tertuang aturan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Acara Malam Pergantian Tahun Baru 2019.
Adapun Ingub ini ditandatangani Anies pada 17 Desember 2018. Pada isi Ingubnya, tertuang dalam rangka memeriahkan malam pergantian tahun baru 2019, Pemprov DKI Jakarta akan menyelenggarakan penyambutan malam pergantian tahun baru 2019 berupa kegiatan isbat nikah dan nikah massal.
"Kemudian pagelaran musik dan seni budaya, serta bazar binaan UMKM dari 44 kecamatan bertempat di sepanjang Jalan Thamrin," demikian isi petikan salah satu Ingub.
Lewat Ingub yang sama, tertulis anggaran yang digunakan untuk kegiatan malam tahun baru dibebankan pada APBD 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD).
"Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018," tulis Ingub tersebut.
Dalam aturan tersebut, Anies juga memerintahkan seluruh kepala dinas terkait melakukan pengawasan selama berlangsungnya acara tersebut. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TeCfnO
No comments:
Post a Comment