INILAHCOM, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji mengatakan penggunaan kantong plastik bagi warga DKI Jakarta sedianya akan diatur melalui peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu dekat ini.
Ia mengatakan, melalui Pergub yang saat ini tengah dipersiapkan akan mengatur larangan penggunaan kantong plastik untuk urusan belanja bagi warga Ibukota. Adapun larangan ini akan diterapkan melalui langkah edukasi kepada masyarakat.
"Kalau Pergub sudah dikeluarkan, nggak serta merta langsung main. Ada massa, misalnya enam bulan untuk mengedukasi masyarakat dulu," kata Isnawa, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Melalui peraturan itu, nantinya diusulkan adanya insentif serta disinsentif agar tidak menyediakan kantong plastik. Bagi produsen plastik, Pemprov DKI akan melakukan negosiasi agar mereka juga tidak merasa dirugikan.
Isnawa memastikan, para produsen plastik akan diajak duduk bareng dan dimintakan sarannya terhadap Pergub pelarangan penggunaan kantong plastik ini.
"Kami rangkul mereka juga kok (produsen plastik) kalau punya masukan seperti apa," ujarnya. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BCN5OK
No comments:
Post a Comment