INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan total 18 orang tersangka yang tergabung dalam Rerborn Cartel sindikat pembuat liquid vape mengandung narkotika golongan 1.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, otak dari sindikat ini adalah pasangan suami istri. Pasangan suami istri yang menjadi otak peredaran liquid vape mengandung narkoba adalah TY (28) dan DW (25). TY sendiri merupakan narapidana Lembaga Permasyaralatan (Lapas) Cipinang yang terjerat kasus peredaran tembakau Gorila yang ditangani BNN.
Sedangkan, DW merupakan sosok istri TY yang berperan mengatur keuangan biaya produksi dan pembayaran upah belasan tersangka lainnya.
"DW diperintahkan oleh TY untuk melakukan pembayaran keperluan Laboratorium termasuk gaji para karyawan dengan cara di transfer kepada LT yang hingga kini masih buron (DPO)," katanya di rumah yang disulap jadi laboratorium di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).
Terbongkarnya jaringan peredaran liquid vape itu setelah polisi mendalami keterengan tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya. Dari keterangan itu diketahui bahwa sosok utama peredaran itu adalah TY yang berada di Lapas Cipinang.
Dengan bermodalkan infomasi itu, polisi menyelidiki segala infomasi terkait sosok TY. Dalam penyelidikan itu polisi mendapat identitas supir dari TY yang berinisial CT. Sehingga, polisi segera menuju ke kediaman CT yang berada di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur.
Dari penggerebekan di rumah itu, polisi menemukan beberapa barang bukti mulai dari mobil hingga rekening milik TY yang sebelumnya diperintahkan untuk disembunyikan atau disimpan.
"Dari keterangan CT kita gali infomasi dan mendapat keberadaan kediaman dari TY yang berada di kawasan Jalan Cipinang Kebembem, Jakarta Timur. Dirumah itu kita mengakap istrinya berinisial DW," papar Argo.
Selanjutanya, usai mendapatkan semua bukti-bukti dan keterangan yang kuat terkait peredaran itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk mengamankan TY.
Dengan bukti yang telah dikantongi, polisi langsung mengamankan dan memeriksa TY. Dari pemeriksan itulah diketahui bahwa TY memperkerjakan dua anak buah yang juga merupakan narapidana berinisial VIN (26) dan HAM (20).
"Tersangka VIN berperan sebagai sosok yang mencari bahan baku ekstasi untuk pembuatan liquid. Sedangkan HAM bertugas sebagai bendahara," bebernya.
Kemudian, polisi kembali memeriksa VIN dan HAM. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapat infomasi bahwa bahan baku ekstasi itu didapat oleh VIN dari seormag narapidana berinisial COK.
"Kembali, dengan infomasi itu kami langsung mengamankan COK yang juga berada di Lapas Cipinang," ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu beberapa orang tersangka berinisial LT dan GUN dalam peredaran itu. Sebab, LT berperan sebagai kepala pengatur produksi dan GUN berperan sebagai pemilik bahan baku yang dipesan oleh VIN melalui COK.
"Kami masih ada beberapa DPO untuk cari siapa yang antar (bahan ekstasi)," tandasnya.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2F8Cf6N
No comments:
Post a Comment