INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota oleh Ratna Sarumpaet kembali ditolak penyidik.
"Untuk permohonan Tmtahanan kota, tidak dikabulkan. Ditolak, tidak diterima oleh penyidik," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11/2018).
Ia menjelaskan, langkah itu diambil atas putusan subjektif dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (8/10/2018) pihak keluarga Ratna resmi pernah mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Permohonan itu juga ditolak penyidik.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Qt9VgH
No comments:
Post a Comment