INILAHCOM, Jakarta - Kasus penyebaran berita bohong penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet telah memasuki tahapan pemberkasan.
Mengingat sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai terhadap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kemudian Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Bahkan lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menekankan berkas kasus Ratna akan segera di kirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna dievaluasi apakah sudah lengkap atau belum.
"Kita tunggu saja perkembangannya," ucap Argo.
Saat ini Ratna Sarumpaet sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaan terhadapnya dan sedang mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE ancaman hukuman 10 tahun penjara. [wll]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2yz48iP
No comments:
Post a Comment