INILAHCOM, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018) pukul 10:45 WIB.
Saat datang Rizal Ramli ditemani oleh pengacara kondang Otto Hasibuan dan sejumlah kuasa hukum lainnya.
Diketahui hari ini Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rizal Ramli. Mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diperiksa sebagai saksi atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.
Adapun laporan tersebut tertuang dalam TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SbICZv
No comments:
Post a Comment