INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan pihaknya telah menetapkan MA, pelaku pemukulan terhadap anak SMP berinisial RA (14) di tol Jagorawi, sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/8/2018).
Meski demikian, Nico belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka MA atas kasus pemukulan tersebut. Dia menyatakan besok jajarannya akan melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangkanya.
"Besok rilis, sekarang status ditangkap," jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Ranmor Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan pihaknya hingga kini masih memeriksa MA alias Misvanul terduga pelaku pemukulan seorang remaja di Jalan Tol Jagorawi.
Andri diduga melakukan pemukulan terhadap bocah SMP berinisial RA (14), hingga mengalir luka di wajahnya. Sapta menjelaskan, hingga saat ini status MA masih sebagai Saksi.
Diketahui, Kakak RA, Reza Achmad, sebelumnya menceritakan awal mula kejadian tersebut. Peristiwa itu bermula saat Reza bersama keluarganya naik mobil di Tol Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8/2018) pukul 10.00 WIB.
Saat itu mobil yang dikendarai Reza berhenti mendadak. Mobil pelaku yang berada di belakang Reza pun ikut berhenti mendadak. Pelaku diduga marah dan menyalip mobil Reza. Sampai akhirnya pelaku turun dari mobil dan mencekik Reza.
Ibu Reza dan RA kemudian turun untuk melerai perselisihan tersebut. Namun RA malah ditonjok hingga hidungnya berdarah-darah.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wpCzGO
No comments:
Post a Comment