INILAHCOM, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Rohmad Hadiwijoyo yang telah berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai 8.511.036 dolar AS, diduga telah mendapatkan perlakuan khusus dari pihak tertentu.
Dengan adanya dugaan tersebut, Jeffry Suryatin selaku kuasa hukum dari Surya Hadi sebagai pihak yang melaporkan Rohmad ke Polda Metro Jaya, lantas meminta perlindungan hukum bagi kliennya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Rohmad yang juga merupakan Direktur PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (PT RMI), sebelumnya telah menjalin kesepakatan peminjaman uang dengan Surya, guna membiayai operasional rig di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2014 yang lalu. Akan tetapi Rohmad ternyata tidak bisa melunasi hutangnya, hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Jeffry menjelaskan, pada tanggal 17 Januari 2018 penyidik secara resmi telah menetapkan Rohmad sebagai tersangka. Pada 21 Agustus 2018 berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), Rohmad diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan ditahan di Rutan Cipinang.
"Kami mendapat informasi tentang keberadaan Rohmad Hadiwijoyo yang kini tak lagi ditahan di Rutan Cipinang, namun mendapatkan perlakuan khusus dengan dialihkan ke Kejari Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas," kata Jeffry dalam Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan ke Kejati DKI, yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Surat permohonan perlindungan hukum tersebut telah dilayangkan kepada Kajati DKI pada Jumat (24/8/2018) yang lalu. Dia pun juga meminta agar Kejati DKI memberi perhatian khusus atas adanya dugaan intervensi dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
"Kami telah memintakan perlindungan hukum dan perhatian hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, atas adanya dugaan intervensi dengan adanya perlakuan khusus yang diterima Rohmad, dengan pemindahan tahanan dari Rutan Cipinang ke Rutan Kejari Jaksel," ujarnya.
Sebelumnya, Rohmad sempat memberikan 2 lembar LoA (Letter of Authorization) dari Bank Mandiri pada tanggal 1 April 2015. Tapi ternyata pada saat pencairan tersebut ditolak oleh Bank Mandiri, karena saldo Rohmad tidak mencukupi.
Bahkan dalam kesempatan lain, saat Rohmad mengajukan upaya penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya, telah memberikan cek dari Maybank sebesar Rp13.776.000.000 dan Rp55.104.000.000, yang kemudian pada saat dicairkan lagi ternyata tetap ditolak oleh bank.
Atas perbuatan Rohmad yang tidak punya itikad baik dalam penyelesaian permasalahannya itu, penyidik Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2018 telah menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), dan menyerahkan tersangka Rohmad Hadiwijoyo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan resmi ditahan di Rutan Cipinang.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LybQNK
No comments:
Post a Comment