Pages

Wednesday, August 22, 2018

Ibu Hamil di Penjara, Tipu Isteri Jenderal

INILAHCOM, Jakarta - Seorang istri Jenderal TNI bernama Dewi Mahalayati (49) menjadi korban penipuan dan penggelapan saat ingin membeli pakaian batik melalui media sosial facebook dari seorang wanita bernama Fitria (23) pada Sabtu (21/4/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan pelaku sudah berhasil ditangkap pada 3 Mei 2018 yang lalu oleh anggota Polsek Metro Kebayoran Lama.

"Awalnya pelaku menawarkan harga diskon pakaian batik melalui facebook kemudian korban berminat dan memesan sepuluh pasang batik, lalu pelaku mengirimkan nomor rekening milik pacarnya atas nama Rocky Darmanto Sitompul," kata Argo di Jakarta, Rabu (23/8/2018).

Kemudian, karena percaya istri dari Brigjen TNI Djaka Budi Utama ini mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 2,5 juta ke rekening yang diberikan tersangka dari rekening suaminya. Namun, setelah mengirimkan uangnya, barang yang dipesan pun tidak kunjung datang.

"Tersangka ditahan pada 4 Mei 2018, pada saat dilakukan penahanan tersangka tidak memberitahu bahwa tersangka sedang hamil, kemudian pada saat tersangka dipindahkan kerutan pondok bambu baru diketahui bahwa tersangka sedang hamil 4 bulan," jelas Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebutkan selain menipu Dewi, tersangka juga sudah beberapa kali menipu orang. Salah satunya yang sudah dilaporkan di Polres Metro Bekasi. Pengakuan korban, pelaku sering menipu dilingkungan asrama.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar bukti transaksi bank BRI atas nama Djaka Budi Utama, 1 unit handphone merk vivo Y53 warna gold, 1 lembar screenshoot penawaran dari akun ETNIK Batik," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, seorang ibu hamil 7 bulan berinisial FT (22) mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan seseorang yang diduga istri jenderal berbintang satu.

Ia didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta.

Uli, anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook. FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.

Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta. DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta.

Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut. Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.

DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu. Namun, menurut Uli, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. [fad]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Bx8RVU

No comments:

Post a Comment