Pages

Friday, February 7, 2020

Pakar Sebut Tak Ada Urgensinya

INILAHCOM, Jakarta - Wacana penerbitan STNK, SIM dan BPKB diambil alih dari Polri ke Kemenhub dinilai tak ada urgensinya. Begitu kata Pakar Trasnportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung.

"Itu alasannya DPR apa sih. Menurut saya, harus tau dulu alasannya apa," kata Ellen saat dihubungi, Sabtu (7/2/2020).

Ellen mengatakan sejauh ini Polri telah menjalankan fungsi yang baik dalam menata penerbiatan STNK, SIM dan BPKB. Jika diambil alih ke Kemenhub, menurut Ellen, perlu penataan ulang sedari awal.

"Karena selama dijalankan oleh kepolisian kan prosesnya sudah semakin baik, mendapatkan STNK sudah online, SIM juga, TNKV juga. Jadi tidak ada terlalu ada alasan diambil alih ke kemenhub," ucapnya.

Menurutnya, jika Kemenhub mengambil alih, maka proses panjang harus dilakukan mulai dari menyiapkan SDM, infrastruktur sampai anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, wacana tersebut harus benar-benar punya dasar yang jelas.

"Memang kalau di negara-negara lain ada yang ditangani Kemenhub dan ada yang ditangani Kepolisian. Kalau itu dialihkan ke Kemenhub, harus ada infrastruktur baru lagi, SDM baru lagi, itu makan biaya, jadi buat apa harus dialihkan?" ucap Ellen mempertanyakan.

Jika alasannya karena tugas Polri banyak, maka Ellen memberikan saran agar hal itu diperbaiki, bukan justru diambil alih oleh Kemenhub. Selain itu, Ellen juga menyebut Kemenhub banyak pekerjaan lebih berat yang salah satunya menyediakan angkutan umum massal.

"Mungkin ada pendapat polisi ini banyak pekerjaannya atau ada kekurangan lah, itu saja yang diperbaiki, apa sih kekurangannya, itu dimasukkan ke dalam UU. Sedangkan di kemenhub segala sesuatu harus baru, biaya besar dan memakan waktu lama. Kalau alasannya kuat saya mendukung, tapi sejauh ini saya belum mendengarkan," jelasnya.

"Lalu perhubungan sendiri masih ada PR, PR-nya misalnya kalau di UU 22 tahun 2009, kewajiban menyediakan angkutan umum kan oleh negara. Bertahap di provinsi oleh pemprov, dan kalau kita lihat di daerah itu penyediaan angkutan umum masih parah, makin turun, makin sedikit. PR kedua tentang ojol, menurut saya masih banyak pekerjaan oleh perhubungan, sehingga kalau ditambah lagi ini tuh buat apa, itu yang saya belum memperoleh informasi, apa sih urgensinya," sambung dia.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI mengusulkan penerbitan STNK, SIM dan BPKB agar dilakukan oleh Kemenhub. DPR akan memasukkan dalam RUU LLAJR yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Anggota DPR RI Herson Maluyu menyebut alasan pengusulan itu agar Polri dalam fokus dalam tugas dan fungsinya sebagaimana Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. [Hpy]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UyR8Fv

No comments:

Post a Comment