INILAHCOM, Jakarta - Langkah Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk guru masih menuai pro kontra. Mengingat, besarnya tunjangan yang diterima oleh para guru.
"Jadi sebenarnya sederhana sekali guru kondisinya bisa bervariasi tapi kita sekarang kalau mengucapkan terimakasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju ya sampaikan kepada guru," kata Anies, Selasa (7/5/2019).
Menurut Anies, guru memiliki jasa yang sangat besar dalam perkembangan Bangsa Indonesia. Untuk itu sebagai bentuk terimakasih, tak perlu memilah-milah, dalam membebaskan PBB.
"Bahkan saya bilang terimakasih tidak usah tanya dulu anda sudah kaya atau belum kaya. Anda sudah makmur atau belum makmur. Karena ini adalah peran profesi dan saya malah berharap sebetulnya prestasi pada guru bukan perwilayah guru berjasa itu dimana mana apalagi di jakarta," pungkasnya.
Diketahui pembebasan PBB tertuan dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan PBB pada sejumlah kalangan di atas. Kebijakan tersebut berlaku pada 24 April 2019. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Jmimtp
No comments:
Post a Comment