INILAHCOM, Jakarta - Aksi pengeroyokan beserta bully terhadap Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. Membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Gugusan Pencegahan Kekerasan di sekolah.
Gugusan yang terdiri dari orang tua, murid, guru, tokoh pendidikan, dan pemerintah, ini sebagai langkah untuk mencegah peristiwa serupa yang Audrey di Jakarta.
"Mengenai pembentukan Gugus Pencegahan Kekerasan di sekolah sedang disusun. Sebetulnya udah ada peraturan menterinya yang terkait dengan itu," kata Anies, Kamis (11/4/2019).
Semestinya setiap kabupaten memiliki tim pencegahan. Hal itu sesuai dengan Permendikbud No 82 tahun 2015, mengharuskan setiap sekolah membentuk gugusan pencegahan kekerasan.
"Di setiap kota kabupaten harus memiliki tim pencegahan kekerasan di tiap kota. Jadi setiap kota harus punya, itu sudah peraturannya. Kemudian di tingkat sekolah juga ada," tandasnya. [rok]
No comments:
Post a Comment