INILAHCOM, Jakarta - Pembangunan waduk di beberapa wilayah di Jakarta Timur, hingga kini tak kunjung rampung. Sedikitnya, ada tujuh buah tempat penampungan air raksasa yang sampai kini belum juga bisa digunakan.
Ketujuh waduk yang hingga kini masih mangkrak pembangunannya adalah, waduk Rorotan, waduk Pondok Rangon satu dan dua, waduk Cimanggis, waduk Rambutan satu dan dua, serta waduk Giri Kencana di Cilangkap. Padahal tempat penampungan air itu sangat dibutuhkan di musim penghujan yang saat ini turun.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik pun mengakui hampir sebagian waduk yang dibangun saat ini mangkrak. "Itu kan sudah dibeli (lahannya). Saya kira, mestinya begitu dibebasin, langsung berikutnya dibangun, jangan dimangkrakin, karena kalau dimangkrakin diisi orang," katanya
Yang cukup menyita perhatian, adalah pembangunan waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Dimana pembangunannya baru mencapai 85 persen dan belum digunakan untuk menampung air.
Terhentinya proyek pembangunan beberapa waduk tersebut, diduga disebabkan oleh status Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI, Teguh Hendrawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus pengrusakan lahan dan memasuki pekarangan orang lain di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur tanpa izin pada 2018 lalu.
Namun Taufik menilai bahwa status tersangka yang ditetapkan kepada Teguh tak mempengaruhi proses pembangunan waduk tersebut. "Saya pikir bukan itu masalahnya. Makanya saya kira dipanggil lah Dinas Sumber Daya Airnya. Di tempat saya juga sama, Pondok Rangon, puluhan hektar itu, jadi kubangan saja tuh," ungkapnya.
Untuk informasi, Kepala Dinas SDA Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin. Ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain. [ton]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2U1YwGu
No comments:
Post a Comment