INILAHCOM, Jakarta - Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menegaskan pihaknya bakal melakukan penertiban pada pusat kuliner di lahan reklamasi, tepatnya di Pantai Maju atau Pulau D, Jakarta Utara, lantaran diduga tidak berizin.
"Prinsipnya begini segala sesuatu, sebagai jenis usaha di DKI Jakarta itu tentu harus berizin. Kalau tidak berizin ya namanya melanggar kan, kalau melanggar pasti ada sangsi dah gitu aja," kata Yani, Rabu (14/2/2019).
Sementara itu, terkait instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta bawahannya guna menelusuri soal dugaan pusat kuliner tak berizin dan menertibkannya, Yani menekankan bakal mengikuti perintah Gubernur DKI.
"Semua arahan dari gubernur itu merupakan kebijakan beliau. Saya harus amankan kebijakan beliau," tutupnya. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DB1Vom
No comments:
Post a Comment