INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal batalnya disodorkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta.
"Iya jadi begini, setuju tidak setuju, suka tidak suka undang-undangnya mengatakan bahwa kewenangan mengajukan nama Gubernur dan wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung, itu aturan perundangan nya," Kata Anies Senin (11/2/2019).
Anies pun tak mempersoalkan kapan partai pengusung menyodorkan dua nama cawagub. Namun bakal tetap menunggu hingga disodorkan.
"Karena itulah perintah undang-undang, jadi saya siap untuk menjalankan apa yang menjadi perintah undang-undang dan mudah-mudahan kesepakatan antar partai bisa tuntas," tegasnya
PKS DKI Jakarta mengatakan, dua nama cawagub yang diusulkan oleh tim panelis itu belum bisa diumumkan ke publik dan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, belum ada kesepakatan antara pimpinan tertinggi PKS dan Gerindra. Mengingat sebelumnya ada tiga nama yang dipersiapkan PKS yakni Abdurahman Suhaimi, Ahmad Sayaikhu, dan Agung Yulianto.
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2E3YisN
No comments:
Post a Comment