INILAHCOM, Jakarta - Harga parkir di kawsan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak viral di media sosial.
Ada akun twitter @sopirTakol mengeluhkan mahalnya tarif parkir di Tanah Abang dengan mengunggah foto karcis parkir tertera harga Rp 25.000.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menegaskan harga parkir di kawasan Tanah Abang telah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2017. Di mana tarif parkir untuk mobil ditetapkan minimal Rp 3.000 dan maksimal Rp 12.000 per jam, sementara motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
"Harga parkir kendaraan di kawasan Tanah Abang sekarang parkir kalau dikelola oleh pemprov diatur dalam pergub 31 tahun 2017, berapa tarifnya clear," kata Sigit di Balai Kota DKI, Kamis (14/2/2019).
Dia telah berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kabar itu. Kemudian mengimbau apabila ada masyarakat menemukan harga tak sesuai ketentuan segera melapor ke Pemprov DKI.
"Ya itu, saya sudah tugaskan kasatpol pusat untuk tindak lanjuti. Masyarakat berhak melaporkan bila mendapati karcis parkir yang mencurigakan," pungkasnya. [rok]
No comments:
Post a Comment