Pages

Thursday, February 7, 2019

Komplotan Pemalak Sopir Ini Digulung Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika mengatakan pihaknya berhasil menangkap empat pelaku pemalak yang melakukan aksi penusukan. Korbannya adalah Hari Pradoto (23). Mereka adalah WBA (24), MFA (23), RA (23) dan RN (18).

"Kami telah mendapatkan informasi adanya penodongan disertai penusukan terhadap korban lain di wilayah hukum Johar Baru," katanya di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Saat dilakukan penyelidikan, komplotan itu telah melakukan tindak kejahatan terhadap korban bernama Meirizal sopir box (35) warga Sumatera Barat yang tinggal di Jalan Tanah Tinggi.

Peristiwa itu terjadi Selasa, (5/2) malam sekitar pukul 21.30 WIB saat korban mengendarai mobil box melintas di Jalan Letjen Suprapto.

Endy menerangkan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Polsek Senen telah terjadi penusukan di wilayah hukum Polsek Johar Baru dan korban berada di rumah sakit RSCM.

"Anggota kami berhasil menemui korban bernama Hari Pradoto warga Jatiasih, Bekasi. Ternyata benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat disertai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan terhadap korban. Pelakunya kelompok ini yang sebelumnya lakukan aksi penodongan terhadap seorang sopir," kata Endy .

Hari lantas dikonfrontir terhadap keempat pelaku yang sehari sebelumnya sudah tertangkap dengan kasus yang sama.

"Saat kami konfrontir antara pelaku yang sehari sebelumnya sudah kami tangkap dengan korban ternyata korban mengenali semua tersangka yang menusuk dirinya. Kemudian tersangka juga mengakui perbuatannya di hadapan korban, selanjutnya kasus diproses lebih lanjut," papar Endy.

Korban ditusuk menggunakan sebilah pisau pada bagian dada kanan. Motifnya diduga karena pemalakan.

Barang bukti yang disita polisi antara lain 1 (satu) buah baju warna coklat yang berlubang pada bagian depan dan terdapat noda bercak darah.

"Kami juga sita sebuah sweter warn putih dengan kombinasi warna hitam pada bagian lengan yang berlubang dan terdapat noda bercak darah," sebutnya.

Keempat pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1), ayat (2) dan/atau pasal 368 KUHP. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2tkdCeN

No comments:

Post a Comment