INILAHCOM, Jakarta - Hingga saat ini Kabid Humas Polda Metro Jaya masih belum mengetahui kelanjutan kasus kasus pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain, yang dialami Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan. Padahal Teguh telah ditetapkan tersangka sejak Agustus 2018 lalu.
"Nanti saya cek dulu," ujar Argo saat berada di RS Polri, Kramatjati.
Belum jelasnya kasus yang menjerat mantan camat Pulogadung ini, membuat pembangunan Waduk Rorotan menjadi terhambat. Pasalnya, pembangunan waduk seluas 35 hektar itu baru mencapai 85 persen.
Sebelumnya, Wakil ketua komisi A Wiliam Yani yang meminta Pemprov DKI harus bergerak cepat. Pasalnya, status tersangka mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan ini belum jelas.
"Pemprov DKI melalui biro hukum harus buat tim kuasa hukum khusus untuk dia (kadis SDA). Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," katanya, beberapa waktu lalu.
Akibat masalah itu, beberapa proyek pembangunan sempat terganggu pengerjaannya. Salah satunya adalah pembangunan waduk Rorotan hingga kini belum rampung dikerjakan. "Apalagi saat ini hujan terus turun, seharusnya waduk sudah bisa digunakan untuk menampung air agar tak ada lagi genangan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan. Mantan Camat Pulogadung ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. [ton]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Su4pyJ
No comments:
Post a Comment