INILAHCOM, Jakarta - Pelaku penembakan Serda Jhono Ridianto terhadap Letkol Cpm Dono Kuaprianto ternyata memiliki izin untuk menggunakan senjata. Izin diberikan pada November 2018 dan berlaku hingga November 2019.
"Serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata sejak November 2018 dan berlaku sampai November 2019," kata Kasubdispenum AU Letkol Sus Muhammad Yuris di Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018).
Yuris menambahkan, dalam mendapatkan izin tersebut pelaku juga sudah lulus peryarakat psikotes dan dinyatakan layak memegang senjata.
"Persyaratan memegang senjata TNI AU adalah tes psikotes dan sudah dijalani yang bersangkutan pada Mei 2018 dan hasilnya layak untuk memegang senjata," ujarnya.
Insiden penembakan sendiri terjadi saat Serda Jhoni dalam kondisi mabuk. Dia diketahui menkomsumsi minuman keras. Serda Jhoni saat ini ditahan di POM AU Lanud Halim Perdana Kusuma.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AhnWb3
No comments:
Post a Comment