INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ke luar negeri. Nur Mahmudi dicegah selama enam bulan ke depan.
"Tersangka NM setelah kemarin kita lakukan pencegahan, taggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Untuk berkas Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, pada 2015 lalu, dikembalikan (P19) oleh kejaksaan pada Kamis (4/10/2018).
"Belum (lengkap), P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CX5980
No comments:
Post a Comment