Pages

Thursday, October 18, 2018

DPRD Kecewa Kebijakan Pemprov Soal Kenaikan PBB

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang menaikkan beberapa jenis pajak antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 15.29 persen atau Rp1,3 triliun. Padahal, APBD 2018 itu PBB Rp8,5 triliun dan 2019 ditargetkan menjadi Rp 9.8 triliun.

"Pemprov DKI diharapkan menurunkan penerimaan PBB dan nilai PBB yang dibayarkan masyarakat sebesar 10 sampai 20 persen. Seharusnya PBB diturunkan karena mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2017. Sudah jangan bebani warga, kami tegas menolak kenaikan PBB mencapai 15.29 persen," kata Ongen, Kamis (18/10/2018).

Menurut dia, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar 16.25 persen. Pada 2018, PKB itu R 8 triliun dan pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2019 menjadi Rp9,8 triliun.

"Kasihan warga Jakarta. Akibat naik biasanya enggan bayar tepat waktu, lama-lama tidak bayar PBB dalam jangka waktu beberapa tahun. Akhirnya, lama kena bunga dan denda lalu menyerah dijual saja," ujarnya.

Ongen selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI mengaku sudah memerintahkan kepada Fraksi Hanura untuk tidak ikut membahas KUAPPAS 2019, kecuali Anies mau menurunkan pajak tersebut. Karena menurut dia, warga DKI dikorbankan demi mencapai target APBD 2019 sampai Rp83 triliun.

"Jika kebijakan kenaikan PBB dan PKB dipaksakan, kamis pastikan Anies tak berpihak pada rakyat. Saya akan mengajak fraksi lain juga menolak kebijakan tersebut," jelasnya.

Ia menilai kenaikan pajak tidak dimbangi dengan penyerapan anggaran yang sudah memasuki triwulan terakhir masih 52,1 persen. Pada akhirnya, angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tinggi.

"Artinya, pembangunan di ibu kota tidak berjalan. Pajak naik, serapan rendah," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CqcDzg

No comments:

Post a Comment