INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjelaskan secara rinci pemanfaatan lahan proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang telah dicabut izinnya oleh Pemprov DKI bakal digunakan untuk apa. Pasalnya saat ini pihaknya masih menyusun struktur perencanaanya.
"Di situ tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya, menyusun pemanfaatannya dulu baru bicara tiap - tiap akan dipakai apa. yang terjadi kan lahan kosong sudah langsung dilakukan bangunan belum ada rencana wilayah," kata Anies, Kamis (27/9/2018).
Nanti dalam prosesnya bakal disusun sesuai dengan aturan dan zonasi wilayah "Misalnya di mana jalannya, di mana tempat perumahan, dimana tempat perkantoran, dimana tempat taman, itu semua harus ditentukan. itu yg akan kita susun," tuturnya.
Anies menekan pihaknya ingin semua berjalan adil agar kemudian hari lahan terebut bakal digunakan untuk kepentingan bersama.
"Itu nanti bisa digunakan bila mereka di kemudian hari melakukan pembangunan dan harus melakukan kewajiban. sehingga kita fair, toh barangnya ada dan dimanfaatkan," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Ke13 pulau tersebut ada di pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk naga Indah.
Pulau I, pulau J dan pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha, pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta, pulau H PT Taman Harapan Indah dan pulau I PT Jaladri Kartika Paksi. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xVZxWr
No comments:
Post a Comment