INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil tersangka korupsi, mantan Walikota Depok, Jawa Barat, Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi telah ditetapkan status tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Pasti akan ada (pemanggilan)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Polda akan terus memantau penyidik Polres Depok, Jawa Barat. Pasalnya Adi mengaku sebagai pembina teknis.
"Saya pembina teknisnya, saya bakal support Depok untuk menyelesaikan kasusnya. Saya sebagai pembina teknis pasti bantu. Nggak usah permintaan saya yang mantau perkembangan kasusnya," ujarnya.
Adi akan tetap menyerahkan penyidikan ke Polres Depok. Sebab, Adi percaya Polres Depok akan dapat menyelesaikan kasus tersebut.
"Depok itu jago, Depok Polda sama aja. Kenapa meragukan Depok, toh penyidik handal hebat, kalau ada kendala bisa koordinasi ke kita," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka.
Nur Mahmudi diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2018). [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MBD8Ik
No comments:
Post a Comment